Seputar BPKH

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Siaran Pers

Tanam Ratusan Mangrove, Komitmen BPKH Jaga Ekosistem Alam
December 4, 2023

Selengkapnya

Jaga Akuntabilitas dan Pengawasan Keuangan Haji , BPKH Gelar Sosialisasi Anti korupsi
December 2, 2023

Selengkapnya

Biaya Haji 1445 H/2024 M telah ditetapkan , BPKH Siapkan Nilai Manfaat 8,2 T penuhi Biaya Haji 1445 H/2024 M
November 28, 2023

Selengkapnya

Realisasikan Komitmen Keberlanjutan, BPKH Raih Penghargaan Silver Rank dari Asia Sustainability Report Rating 2023
November 8, 2023

Selengkapnya

Informasi Publik

Berita Terkini

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id