Seputar BPKH

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Siaran Pers

BPKH SIAPKAN DISTRIBUSI PEMANFAATAN DAGING DAM JEMAAH HAJI UNTUK UMAT
September 21, 2023

Selengkapnya

BPKH Gandeng Universitas Syiah Kuala Gelar Seminar Nasional Terkait Revitalisasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Keuangan Haji
September 20, 2023

Selengkapnya

Kelola Dana Haji Lebih Baik, BPKH Lakukan Benchmarking ke Lembaga Tabung Haji Malaysia
September 20, 2023

Selengkapnya

BPKH Mengajar di UIN Ar-Raniry Aceh, Ajak Generasi Millenial untuk Haji Muda
September 14, 2023

Selengkapnya

Informasi Publik

Berita Terkini

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id