Seputar BPKH

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Siaran Pers

BPKH SALURKAN Rp1,2 TRILIUN NILAI MANFAAT KEPADA JEMAAH HAJI TUNGGU
August 21, 2024

Selengkapnya

BPKH Resmikan Kampung Haji, Wujudkan Hunian Layak bagi Penyintas Bencana di Sukabumi
August 15, 2024

Selengkapnya

BPKH: Kolaborasi Bank Muamalat dan Muhammadiyah Perluas Kemaslahatan Umat
August 9, 2024

Selengkapnya

Enam Kali Raih WTP, BPKH Buktikan Komitmen Kelola Dana Haji Amanah dan Terpercaya
July 23, 2024

Selengkapnya

Informasi Publik

Berita Terkini

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id