Seputar BPKH

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Siaran Pers

BPKH dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Perkuat Ekonomi Syariah Nasional, Resmikan Pembangunan Islamic Economics and Business Center di UNS Solo
July 17, 2025

Selengkapnya

Safari Haji BPKH di Jawa Timur: Literasi Keuangan Haji, dan Edukasi Kesehatan Ibadah Haji
July 14, 2025

Selengkapnya

BUKUKAN GROSS PROFIT PER EQUITY 18,37%, BPKH LIMITED FOKUS OPTIMALKAN SINERGI MERAH PUTIH
July 1, 2025

Selengkapnya

BPKH Dukung Inisiatif Pemerintah Manfaatkan Bandara Internasional Taif untuk Jamaah Haji Indonesia
June 17, 2025

Selengkapnya

Informasi Publik

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id