Jakarta, 29 September 2026 — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana audit forensik atas tata kelola Keuangan Haji serta menyediakan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada 28 September 2026. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaannya.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan BPKH terbuka terhadap pemeriksaan yang dilakukan lembaga berwenang.

“Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan Keuangan Haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul.

BPKH Siap Dukung Audit Forensik, Tegaskan Pengelolaan Keuangan Haji Diaudit dan Diawasi

BPKH menegaskan bahwa pengelolaan Keuangan Haji selama ini telah berada dalam mekanisme audit dan pengawasan. Laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hingga tahun buku 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut. Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan entitas anak tahun 2025 juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi BPKH.

BPKH berpandangan bahwa audit forensik perlu dilaksanakan dengan prasyarat tata kelola yang jelas, meliputi mandat dan kewenangan pemeriksaan yang tegas, independensi serta objektivitas pemeriksa, ruang lingkup dan metodologi yang terdokumentasi, pengamanan serta jejak akses data, perlindungan kerahasiaan informasi, dan mekanisme pengendalian mutu. Setiap temuan juga perlu didukung bukti yang sahih, terdokumentasi, dapat ditelusuri, serta disampaikan melalui mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang akuntabel.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi Amri Yusuf mengatakan audit forensik dapat memperkuat pemahaman atas integritas data, ketepatgunaan nilai manfaat, dan keberlanjutan Keuangan Haji.

“Pemeriksaan perlu merekonsiliasi data SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, dan data jemaah berangkat,” kata Amri.

Data tersebut perlu dicocokkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, dan realisasi keberangkatan untuk memastikan tidak terdapat data ganda, ketidaksesuaian, atau perubahan data yang tidak sah.

Pemeriksaan juga perlu menguji ketepatgunaan nilai manfaat bagi jemaah berangkat berdasarkan formula BPIH-Bipih, jumlah jemaah, embarkasi, dan layanan yang diterima, termasuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Hasil audit juga perlu menjadi basis perhitungan keberlanjutan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, nilai manfaat, kebutuhan likuiditas, jumlah jemaah masa tunggu, biaya haji, dan berbagai skenario risiko,” lanjut Amri.

BPKH Siap Dukung Audit Forensik, Tegaskan Pengelolaan Keuangan Haji Diaudit dan Diawasi

Dalam menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH berkomitmen mengelola Keuangan Haji secara transparan, akuntabel, aman, dan berkelanjutan. BPKH juga terbuka terhadap rekomendasi perbaikan berbasis bukti, termasuk dalam pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi, dan tata kelola investasi.

“Kami juga berharap diksi dalam diskursus publik dijaga tetap presisi. Kepercayaan lebih dari lima juta jemaah dibangun bertahun-tahun dan mudah terguncang oleh istilah yang menimbulkan kecemasan tanpa dasar temuan. Jika ada indikasi persoalan, mari kita buka dengan data. Jika tidak ada, publik berhak mendengar itu dengan terang pula,” ujar Fadlul.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan Keuangan Haji dikelola untuk kepentingan jemaah. BPKH siap bekerja sama dengan seluruh lembaga negara yang berwenang untuk memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Fadlul.