Seputar BPKH

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Siaran Pers

BPKH Gelar Hajj Run 2024 di Kota Padang: Tingkatkan Antusiasme Masyarakat dalam Pelaksanaan Ibadah Haji
November 6, 2024

Selengkapnya

BPKH Meluncurkan BPKH Apps dan Berikan Apresiasi Kinerja Terbaik BPS BPIH Semester 1 Tahun 2024
November 6, 2024

Selengkapnya

BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji di ISEF 2024, Dukung Generasi Muda Berprestasi
November 1, 2024

Selengkapnya

BPKH Selenggarakan Forum Keuangan Haji Internasional: Strategi Transformasi untuk Optimalisasi Keuangan dan Ekspansi Pasar
October 31, 2024

Selengkapnya

Informasi Publik

Berita Terkini

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id