Waktu & Biaya Layanan

Waktu & biaya layanan informasi publik di PPID BPKH

Biaya Pelayanan Informasi Publik

Waktu Pelayanan

Senin – Jum'at :

08:00 WIB s/d 17:00 WIB

Jam Istirahat

(Senin – Kamis

12:00 WIB – 13:00 WIB)

(Jum'at 11:30 WIB – 13:00 WIB)

Layanan tidak tersedia pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional

Biaya Pelayanan Informasi Publik

PPID BPKH menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar kantor BPKH atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Fasilitas tersedia: Penggandaan dan perekaman data dapat dilakukan secara mandiri

Waktu Pemrosesan Permohonan

  • Informasi yang tersedia: Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima
  • Informasi yang tidak tersedia: Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima
  • Perpanjangan waktu: Maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis disertai alasan
  • Keberatan atas permohonan: Ditanggapi paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima