Pengajuan Keberatan

Ajukan keberatan atas layanan informasi publik secara online melalui PPID BPKH

Formulir Pengajuan Keberatan

Ajukan keberatan atas layanan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Data Pemohon Keberatan

Lengkapi data diri Anda untuk mengajukan keberatan. Field bertanda * wajib diisi.

Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis dan akan ditanggapi paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
Kosongkan jika bersifat pribadi
Digunakan untuk konfirmasi dan komunikasi
Detail Keberatan
Pilih satu atau lebih alasan keberatan
Jelaskan secara rinci kronologi dan alasan pengajuan keberatan Anda