Pengajuan Keberatan
Ajukan keberatan atas layanan informasi publik secara online melalui PPID BPKH
Formulir Pengajuan Keberatan
Ajukan keberatan atas layanan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Data Pemohon Keberatan
Lengkapi data diri Anda untuk mengajukan keberatan. Field bertanda * wajib diisi.
Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis dan akan ditanggapi paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.