Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik
01
Mengisi formulir keberatan atas informasi dan mengajukan surat keberatan yang telah tersedia pada laman website PPID BPKH
02
Tim PPID BPKH merekap dan memeriksa kelengkapan informasi dan surat keberatan yang telah terisi
03
Tim PPID BPKH menyampaikan permohonan keberatan atas informasi yang telah diterima kepada pihak yang berwenang di BPKH
04
Pihak berwenang di BPKH melaksanakan pembahasan guna memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan informasi yang telah diterima
05
Tim PPID BPKH memberikan hasil tanggapan atas keberatan informasi kepada pengirim