Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik

Tata cara pengelolaan keberatan informasi publik di PPID BPKH

Kapan Anda Dapat Mengajukan Keberatan?

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila:

  • Permohonan informasi ditolak
  • Informasi yang diberikan tidak sebagaimana yang diminta
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan
  • Informasi yang diberikan tidak lengkap atau tidak sesuai
01
Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik

Pengajuan Formulir Keberatan

Mengisi formulir keberatan atas informasi dan mengajukan surat keberatan yang telah tersedia pada laman website PPID BPKH

02
Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Perekaman & Verifikasi

Tim PPID BPKH merekap dan memeriksa kelengkapan informasi dan surat keberatan yang telah terisi

03
Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Penyampaian Permohonan

Tim PPID BPKH menyampaikan permohonan keberatan atas informasi yang telah diterima kepada pihak yang berwenang di BPKH

04
Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik

Pembahasan Internal

Pihak berwenang di BPKH melaksanakan pembahasan guna memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan informasi yang telah diterima

05
Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik

Penyampaian Hasil

Tim PPID BPKH memberikan hasil tanggapan atas keberatan informasi kepada pengirim