Standar Layanan

Prosedur Pengelolaan

Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik

01

Mengisi formulir keberatan atas informasi dan mengajukan surat keberatan yang telah tersedia pada laman website PPID BPKH

02

Tim PPID BPKH merekap dan memeriksa kelengkapan informasi dan surat keberatan yang telah terisi

03

Tim PPID BPKH menyampaikan permohonan keberatan atas informasi yang telah diterima kepada pihak yang berwenang di BPKH

04

Pihak berwenang di BPKH melaksanakan pembahasan guna memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan informasi yang telah diterima

05

Tim PPID BPKH memberikan hasil tanggapan atas keberatan informasi kepada pengirim

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id