Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik
Tata cara pengelolaan keberatan informasi publik di PPID BPKH
Kapan Anda Dapat Mengajukan Keberatan?
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila:
- Permohonan informasi ditolak
- Informasi yang diberikan tidak sebagaimana yang diminta
- Permintaan informasi tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan
- Informasi yang diberikan tidak lengkap atau tidak sesuai
Pengajuan Formulir Keberatan
Mengisi formulir keberatan atas informasi dan mengajukan surat keberatan yang telah tersedia pada laman website PPID BPKH
Perekaman & Verifikasi
Tim PPID BPKH merekap dan memeriksa kelengkapan informasi dan surat keberatan yang telah terisi
Penyampaian Permohonan
Tim PPID BPKH menyampaikan permohonan keberatan atas informasi yang telah diterima kepada pihak yang berwenang di BPKH
Pembahasan Internal
Pihak berwenang di BPKH melaksanakan pembahasan guna memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan informasi yang telah diterima
Penyampaian Hasil
Tim PPID BPKH memberikan hasil tanggapan atas keberatan informasi kepada pengirim