Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Tata cara permohonan penyelesaian sengketa informasi di PPID BPKH
Apa Itu Sengketa Informasi?
Sengketa informasi adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sengketa informasi dapat terjadi apabila:
- Keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi ditolak oleh atasan PPID
- Keberatan tidak mendapat tanggapan dalam waktu yang ditentukan
- Pemohon tidak puas dengan keputusan atasan PPID atas keberatan yang diajukan
Penerimaan Rilis dari Komisi Informasi
Tim PPID BPKH menerima rilis persidangan dari Komisi Informasi/Pengadilan atas permohonan penyelesaian sengketa informasi dan melaporkan rilis tersebut kepada atasan
Penerimaan Surat Kuasa
Tim PPID BPKH menerima surat kuasa dari atasan untuk menangani sengketa informasi
Pelaksanaan Ajudikasi Non Litigasi
Tim PPID BPKH mewakili BPKH untuk melakukan prosedur Ajudikasi Non Litigasi penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi/Pengadilan
Tahapan Ajudikasi di Komisi Informasi
1. Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya keputusan keberatan atau tidak mendapat tanggapan.
2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
Komisi Informasi memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dan memberitahu Badan Publik (BPKH) tentang adanya permohonan penyelesaian sengketa.
3. Mediasi (Opsional)
Komisi Informasi dapat melakukan mediasi antara pemohon dan Badan Publik untuk mencapai kesepakatan secara damai sebelum masuk ke tahap ajudikasi.
4. Sidang Ajudikasi
Jika mediasi tidak berhasil atau tidak dilakukan, Komisi Informasi akan melakukan sidang ajudikasi untuk mendengar keterangan dari kedua belah pihak.
5. Putusan Komisi Informasi
Komisi Informasi mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat paling lambat 100 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Kontak Komisi Informasi
Untuk pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi, Anda dapat menghubungi:
Alamat Kantor
Komisi Informasi Pusat
Jl. Raya Bogor KM. 19 No. 7
Kramat Jati, Jakarta Timur 13540
Telepon & Fax
Telepon: (021) 29829896
Faksimile: (021) 29829871
Call Center: 1500-660
informasi@komisiinformasi.go.id
pengaduan@komisiinformasi.go.id
Website
www.komisiinformasi.go.id
Portal Resmi Komisi Informasi
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah keputusan keberatan diterima atau batas waktu keberatan berakhir
- Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat
- Badan Publik wajib melaksanakan putusan Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diterima
- Jika tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, pihak yang bersengketa dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara