Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
01
Tim PPID BPKH menerima rilis persidangan dari Komisi Informasi/Pengadilan atas permohonan penyelesaian sengketa informasi dan melaporkan rilis tersebut kepada atasan
02
im PPID BPKH menerima surat kuasa dari atasan untuk menangani sengketa informasi
03
Tim PPID BPKH mewakili BPKH untuk melalukan prosedur Ajudikasi Non Litigasi penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi/Pengadilan