Jakarta, 28 Juli 2026 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Kementerian Haji dan Umrah memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem layanan haji nasional yang lebih modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah. Melalui Focus Group Discussion (FGD), kedua institusi menyepakati pengembangan dua inovasi strategis, yakni layanan Setoran Angsuran dan Seamless Services, yang ditargetkan mulai diimplementasikan secara bertahap pada Agustus 2026.

Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola layanan haji nasional untuk memberikan kemudahan bagi calon jemaah sejak proses pembayaran hingga penyelenggaraan ibadah haji. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, program ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan dana haji secara berkelanjutan sehingga menghasilkan nilai manfaat yang semakin besar bagi jemaah dan kemaslahatan umat.

Focus Group Discussion tersebut mempertemukan jajaran pimpinan BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah yang membidangi pelayanan, transformasi digital, investasi, serta pengembangan ekosistem haji untuk menyelaraskan kebijakan, regulasi, dan kesiapan implementasi program.

BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah Siapkan Layanan Setoran Angsuran dan Seamless Services

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Penghimpunan, Transformasi, dan Teknologi Informasi, Harry Alexander, mengatakan bahwa pengembangan layanan ini merupakan wujud komitmen BPKH dalam menghadirkan layanan yang semakin mudah, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi calon jemaah.

"Selama ini banyak calon jemaah harus memenuhi kewajiban pelunasan biaya haji dalam waktu yang relatif singkat. Melalui layanan Setoran Angsuran, kami ingin memberikan fleksibilitas yang lebih baik sehingga jemaah dapat mempersiapkan biaya hajinya secara lebih terencana, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana haji," ujar Harry.

BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah Siapkan Layanan Setoran Angsuran dan Seamless Services

Menurutnya, sinergi BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menempatkan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan, dan kemaslahatan umat sebagai tujuan utama pengelolaan dana haji.

Selain layanan Setoran Angsuran, kedua institusi juga mengembangkan Seamless Services, yaitu integrasi layanan digital yang memungkinkan proses administrasi, pembayaran, dan layanan pendukung haji dilakukan secara lebih cepat, sederhana, aman, dan saling terhubung. Integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengalaman layanan jemaah sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji berbasis digital.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPKH Bidang Teknologi Informasi, Heru Muara Sidiq, menegaskan bahwa transformasi digital harus dibangun di atas fondasi tata kelola yang kuat.

"Digitalisasi bukan hanya menghadirkan layanan yang lebih cepat, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan aman. Karena itu, aspek manajemen risiko, keamanan sistem, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi program ini."

BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah Siapkan Layanan Setoran Angsuran dan Seamless Services

Sebagai tindak lanjut, BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah akan mempercepat penyusunan regulasi bersama, standard operating procedure (SOP), integrasi sistem teknologi informasi, serta pemutakhiran data jemaah. Kedua institusi juga membentuk tim gabungan untuk memastikan implementasi program berjalan efektif, termasuk pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Regulasi pendukung ditargetkan selesai pada awal Agustus 2026, dilanjutkan dengan pelaksanaan pilot project layanan Setoran Angsuran bersama BPS BPIH mitra pada pertengahan Agustus 2026 sebelum diterapkan secara lebih luas.

Melalui kolaborasi ini, BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan haji yang semakin mudah diakses, efisien, serta memberikan manfaat yang optimal bagi jutaan calon jemaah Indonesia.