- Merencananakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan Badan Pengelola Keuangan Haji yang dapat diakses oleh publik;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Melaksanakan uji konsekuensi;
- Menetapkan daftar informasi yang dikecualikan;
- Mengkoordinasikan pelayanan informasi publik dan informasi yang dikecualikan di Badan Pengelola Keuangan Haji;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa