PPID BPKH

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID BPKH

  1. Merencananakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan Badan Pengelola Keuangan Haji yang dapat diakses oleh publik;
  2. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  3. Melaksanakan uji konsekuensi;
  4. Menetapkan daftar informasi yang dikecualikan;
  5. Mengkoordinasikan pelayanan informasi publik dan informasi yang dikecualikan di Badan Pengelola Keuangan Haji;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa
PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id