Profil

Tugas dan Fungsi

Tugas BPKH

BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran,
dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.

Fungsi BPKH

  1. Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
  2. Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
  3. Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; dan
  4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.

Landasan Hukum

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pendirian BPKH pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden No. 110/2017 dan Peraturan Pemerintah No. 5/2018.
Mandat BPKH adalah menginvestasikan dana haji dari calon Jemaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi Jemaah haji dan kemaslahatan umat.

Tujuan Pengelolaan Keuangan Haji

  1. Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji;
  2. Rasionalitas dan Efisiensi Penggunaan BPIH; dan
  3. Manfaat Bagi Kemaslahatan Umat

Asas Pengelolaan Keuangan Haji

  1. Prinsip Syariah;
  2. Prinsip Kehati-hatian;
  3. Manfaat;
  4. Nirlaba;
  5. Transparan; dan
  6. Akuntabel
PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id