FAQ

Beberapa pertanyaan yang sering disampaikan mengenai
Layanan Informasi Publik

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnyayang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

Informasi publik di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di bagi atas:
1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
4. Informasi yang Dikecualikan

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

PPID Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dijabat oleh Kepala Divisi Humas dan Administrasi Kantor.

Informasi publik di lingkup Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat diperoleh dengan cara :

  1. Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara tertulis (pemohon datang langsung) atau tidak tertulis (permohonan via telepon, email, dan website);
  2. Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permohonan informasi publik dengan lengkap serta melampirkan fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku;
  3. Setiap pemohon informasi publik dapat datang langsung ke Kantor BPKH di Menara Bidakara 1 lantai 5 dan 8, Pancoran, Jakarta Selatan atau mengajukan permohonan informasi melalui : Tlp (021 ) 83793001 , email info@pu.go.id atau ppid@bpkh.go.id atau melalui website ppid.bpkh.go.id

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id