Standar Layanan

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

PPID BPKH berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  2. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  3. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  4. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  6. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  7. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  8. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id