Publikasi

Kabar PPID

Sedekah Kurban 1444 H, BPKH Salurkan 1000 Ekor Sapi dan 1000 Ekor Kambing/Domba Ke Seluruh Indonesia
BERITA TERKINI

Sedekah Kurban 1444 H, BPKH Salurkan 1000 Ekor Sapi dan 1000 Ekor Kambing/Domba Ke Seluruh Indonesia

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui program kemaslahatan Sedekah Kurban 1444 H / 2023 M tahun ini menyalurkan sebanyak 1000 Ekor Sapi dan 1000 Ekor kambing/domba yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk pelaksanaan distribusi hewan kurban, BPKH bekerja sama dengan sepuluh mitra kemaslahatan BPKH diantaranya Baznas, LazisNU, DT Peduli, Rumah Zakat, LazisMU, Laz Ummul Quro, Baitul Mal Muamalat, Dompet Dhuafa, PPPA Daarul Quran, dan Solo Peduli.

Sedekah Kurban 1444 H  merupakan program inisiasi BPKH yang menghadirkan konsep integrasi program Qurban serta pemberdayaan ekonomi umat dibidang peternakan sapi, domba dan kambing. Program ini telah dilakukan oleh BPKH bersama Mitra Kemaslahatan sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini .

Fadlul Imansayah, Kepala Badan Pelaksana BPKH menyampaikan “Momentum Hari Raya Idul Adha menjadi saat yang tepat untuk membantu sesama, program Sedekah Kurban 1444 H ini diharapkan dapat memberikan maslahat bagi umat, daging kurban juga diolah menjadi berbagai jenis produk oalahan siap saji, sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah terpencil, terluar, tertinggal dan terdampak bencana, sehingga berkah dari kurban ini dapat turut dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia, Semoga keikhlasan & kerendahan hati selalu menyertai di hari yang penuh makna ini”,terang Fadlul

Sedekah kurban ini bukan menggunakan dana setoran awal jamaah, namun menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Umat. Menurut UU No 34 tahun 2014 bahwa seluruh nilai manfaat akan dikembalikan kepada umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan, tambah Fadlul Imansyah.

Pemberian bantuan ini sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.

Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan serta tanggap bencana yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Dengan adanya program Sedekah Kurban ini diharapkan dapat memberikan maslahat bagi umat serta mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di lokasi terpencil, terluar, tertinggal dan terdampak bencana.

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id