Bandung, Jawa Barat, 21 Oktober 2026 — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkuat edukasi publik mengenai pengelolaan dana haji melalui kolaborasi dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS). Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan dana berbasis syariah, kontribusi Nilai Manfaat terhadap pembiayaan haji, serta pemanfaatan Dana Abadi Umat bagi kemaslahatan masyarakat.

Kegiatan silaturahim dan sosialisasi bertajuk “Transformasi Pengelolaan Keuangan Haji: Optimalisasi Nilai Kebermanfaatan dan Kemaslahatan bagi Umat” tersebut dihadiri Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Ketua Umum PP PERSIS Jeje Zaenudin di Bandung, Rabu (21/10).

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan haji merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. Pengelolaan tersebut mencakup dana setoran awal jemaah haji dan Dana Abadi Umat (DAU), yang masing-masing memiliki peruntukan sesuai ketentuan.

“BPKH mengelola dua dana, yaitu dana setoran awal jemaah haji dan Dana Abadi Umat. Keduanya dikelola dengan prinsip yang sama, yakni syariah, kehati-hatian, profesional, dan akuntabel,” ujar Fadlul.

BPKH Perkuat Literasi Keuangan Haji Bersama PERSIS

Berdasarkan laporan keuangan hingga September 2026, total dana kelolaan BPKH mencapai Rp185,72 triliun, meningkat dibandingkan posisi akhir 2025 sebesar Rp180,73 triliun.

Dari total dana tersebut, sebanyak 81,15 persen ditempatkan pada instrumen investasi syariah, sedangkan 18,85 persen ditempatkan melalui perbankan syariah dan Unit Usaha Syariah. Pengelolaan portofolio dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kebutuhan likuiditas, serta upaya mengoptimalkan Nilai Manfaat bagi jemaah.

Nilai Manfaat Dukung Pembiayaan Haji 2027

Kontribusi Nilai Manfaat menjadi salah satu komponen penting dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Pada penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Sementara itu, Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.

Skema pembiayaan tersebut menunjukkan peran Nilai Manfaat dalam mendukung pembiayaan haji, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dana dan kepentingan jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

Selain mendukung pembiayaan ibadah haji, BPKH mengoptimalkan pemanfaatan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat melalui Program Kemaslahatan. Program ini mencakup berbagai bidang, antara lain pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan, kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pemberdayaan ekonomi umat, serta penanganan bencana. Hingga 30 Juni 2026, total Dana Abadi Umat tercatat mencapai Rp3,98 triliun. Pada periode yang sama, realisasi penyaluran Program Kemaslahatan mencapai Rp102,74 miliar dari target penyaluran tahun 2026 sebesar Rp260 miliar.

PERSIS Dorong Penguatan Tata Kelola BPKH

Ketua Umum PP PERSIS Jeje Zaenudin menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan dan tata kelola BPKH penting untuk mendukung pengelolaan keuangan haji yang semakin optimal dan memberikan manfaat bagi umat.

Menurut Jeje, PERSIS berkomitmen turut menjaga penyelenggaraan ibadah haji agar sesuai dengan tuntunan agama, sekaligus mendukung keamanan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah.

“PERSIS memiliki filosofi menyelamatkan ibadah haji umat dan menyelamatkan umat dalam ibadah haji. Artinya, kami ingin ikut berkontribusi dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Rasulullah, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah,” ujar Jeje.

BPKH Perkuat Literasi Keuangan Haji Bersama PERSIS

Ia juga mendorong penguatan kewenangan BPKH agar pengelolaan keuangan haji dapat dioptimalkan melalui cakupan dana yang lebih luas, termasuk dana pelunasan biaya haji.

“Ke depan, PERSIS mendorong agar BPKH tidak hanya mengelola dana setoran awal jemaah, tetapi juga seluruh dana haji jemaah Indonesia, termasuk tabungan pelunasan haji. Dengan demikian, potensi manfaat dari pengelolaan dana haji dapat dioptimalkan secara lebih maksimal,” tambahnya.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari diskusi mengenai penguatan tata kelola keuangan haji. Setiap pengembangan kewenangan dan cakupan pengelolaan dana tetap perlu mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan kepentingan jemaah.

BPKH Perkuat Literasi Keuangan Haji Bersama PERSIS

Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik

BPKH terus mendorong keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana haji, termasuk strategi investasi, distribusi Nilai Manfaat, dan pelaksanaan Program Kemaslahatan. Edukasi publik melalui organisasi kemasyarakatan Islam diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan dana haji dan manfaatnya.

Komitmen terhadap akuntabilitas juga tercermin dalam capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan selama delapan tahun berturut-turut, sejak 2018 hingga 2025.

Melalui kolaborasi dengan PP PERSIS, BPKH berharap literasi keuangan haji semakin meningkat dan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai pengelolaan dana secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Pengelolaan keuangan haji yang berkelanjutan diharapkan dapat mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus mengoptimalkan manfaat bagi jemaah dan kemaslahatan umat.