Publikasi

Kabar PPID

Jaga Akuntabilitas dan Pengawasan Keuangan Haji, BKH Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
BERITA TERKINI

Jaga Akuntabilitas dan Pengawasan Keuangan Haji, BKH Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

Surabaya, 1 Desember 2022 –  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialiasi antikorupsi dan benturan kepentingan dengan implementasi Whistle Blowing System dalam rangka memitigasi praktik tindak Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja. Dalam kegiatan ini, BPKH melibatkan keterlibatan sejumlah stakeholder baik internal maupun eksternal, dari mitra kemaslahatan hingga Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

Pengendalian Anti Korupsi di Lingkungan BPKH

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan, “Partisipasi dan kolaborasi menjadi kunci dalam upaya peningkatan pemahaman kesadaran akan anti korupsi. Sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajiban institusi yang harus disampaikan kepada stakeholder,” ujar Fadlul.

Sementara itu, Plt Deputi Hukum dan Kepatuhan BPKH, Ahmad Zaky menjelaskan bahwa saat ini BPKH menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menerapkan nilai-nilai IQRA (Integrity, Quality, Respect, Accountability) yang menjadi core value Insan BPKH dalam menjalankan tugas. Kebijakan Kepatuhan dilaksanakan berdasarkan prinsip, dimulai dari level pimpinan dan menjadi tanggung jawab bersama.

“Saat ini BPKH bersinergi dengan KPK dalam melakukan monitoring atas pelaksanaan Whistle Blowing System di lingkungan kerja. Diharapkan integritas BPKH terus terjaga dengan adanya monitoring ini,” tegasnya.

 Akar Korupsi Datang dari Gratifikasi

Dalam acara ini, hadir sebagai pemateri Kasatgas PPG Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto. Dalam paparannya, Sugiarto menyebut bahwa bentuk tindak korupsi ada lebih dari 30 jenis, beberapa yang paling umum terjadi utamanya di lingkungan pemerintahan ialah Kerugian Keuangan Negara, Suap, Gratifikasi, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, dan Konflik Kepentingan dalam Pengaduan.

“Akan tetapi, secara umum, sebagian besar praktik korupsi dimulai dengan tindakan gratifikasi. Yang menyulitkan adalah, tipisnya garis pembeda antara kita yang memang benar-benar ingin memberi hadiah karena tulus dan karena adanya kepentingan yang dibawa,” ujar Sugiarto.

Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Internal Korporasi

Dalam kesempatan ini hadir pula Sekretaris Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Ahmad Syauqi. Syauqi memaparkan budaya terkait gratifikasi terutama di lingkungan profesional memang tidak mudah untuk dihilangkan. Perlu adanya komitmen dan aksi nyata dari internal dan eksternal stakeholder untuk menghilangkan budaya tersebut.

“Titik krusial dari konflik kepentingan adalah bagaimana kita sebagai penyelenggara negara atau pejabat pemerintah menangani dan mengendalikan konflik kepentingan. Gratifikasi dan konflik kepentingan menjadi akar dari korupsi,” kata Syauqi.

KPK sebagai lembaga antirasuah memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder-stakeholder strategisnya. Pekan mendatang, BPKH bekerja sama dengan KPK akan melakukan monitoring sebagai bentuk implementasi hasil sosialisasi antikorupsi. Hal ini juga menjadi bentuk dukungan BPKH dalam menyambut hari antikorupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember.

Kedepannya BPKH berharap penerapan Good Corporate Governance (GCG) berjalan seiringan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat meningkatkan sinergitas dan integrasi kinerja BPKH dengan mitra Bank Penerima Setoran, mitra kemaslahatan, mitra Investasi serta internal BPKH.

 

Mari jaga dana haji bersama!

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id