PPID BPKH

Tugas, Fungsi dan Wewenang

Tugas dan Fungsi PPID BPKH

  1. Merencananakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan Badan Pengelola Keuangan Haji yang dapat diakses oleh publik;
  2. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  3. Melaksanakan uji konsekuensi;
  4. Menetapkan daftar informasi yang dikecualikan;
  5. Mengkoordinasikan pelayanan informasi publik dan informasi yang dikecualikan di Badan Pengelola Keuangan Haji;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa

Wewenang PPID BPKH

  1. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Pengujian Konsekuensi bersama dengan PPID Pelaksana
  2. Menolak Permintaan Informasi Publik secara tertulis dalam hal Informasi Publik yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Badan Pengelola Keuangan Haji
  3. Menghadiri rapat pembahasan terkait keterbukaan Informasi Publik di tingkat kementerian/lembaga
  4. Meminta Informasi Publik kepada PPID Pelaksana pemilik Informasi Publik dalam hal Informasi Publik yang diminta oleh Pemohon dikuasai oleh PPID Pelaksana
  5. Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan/atau unit terkait dalam melaksanakan pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik
  6. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan PPID Pelaksana, unit terkait, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum yang berkaitan dengan tugas Badan Pengelola Keuangan Haji terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  7. Mengusulkan kepada Atasan PPID Badan Pengelola Keuangan Haji untuk mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan
  8. Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
  9. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
  10. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id