Pasuruan, Jawa Timur – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Strategi Pengelolaan dan pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H” untuk memberikan literasi dan edukasi bagi masyarakat terkait strategi pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH serta sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.
Acara sosialisasi digelar di Hotel Royal Senyiur pada hari jumat (01/03/2022) dan dihadiri oleh narasumber Anggota Komisi VIII DPR RI Laksdya. TNI (PURN) Moekhlas Sidik, MPA yang hadir secara virtual, Anggota Dewan Pengawas BPKH Akhyar Adnan, dan dimoderatori oleh Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kanwil Jawa Timur H. Abdul Haris. Acara juga dihadiri Ketua PCNU Kab. Pasuruan KH Imron Mutamakkin, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Dr. Hidayatulloh, M.Si., serta tokoh masyarakat, dan penggiat travel haji dan umrah daerah Jawa Timur.
Anggota DPR RI Komisi VIII Dapil Jawa Timur II, Laksdya. TNI (PURN) Moekhlas Sidik, MPA menyampaikan dalam paparannya secara virtual, umroh yang sudah beroperasi kembali menjadi sebuah sinyal baik atas terselenggaranya ibadah haji di tahun 2022, dimana calon jemaah haji di seluruh dunia tertunda keberangkatannya selama 2 tahun akibat wabah COVID-19. Terkait besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan hasil rapat internal Komisi VIII DPR kami menargetkan sudah bisa diputuskan pada 11 April 2022 mendatang. Biaya haji akan diputuskan setelah DPR memanggil dan mendengar masukan seluruh pihak terkait untuk membahas komponen penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara jadwal pemberangkatan haji mengacu pada kalender hijriyah dan berdasarkan asumsi normal, perkiraan jadwal pemberangkatan jemaah haji tahun 1443H/2022M, akan diberangkatkan pada 4 Dzulqa’dah 1443H bertepatan dengan 5 Juni 2022. Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M hanya berkisar 2 bulan, dan harus bersinergi dalam menyiapkan segalanya dengan optimal, tuturnya.
Akhyar Adnan yang juga selaku Anggota Dewan Pengawas BPKH dalam paparannya menyambut baik kabar positif keberangkatan umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2022 ini, menambahkan BPKH sebagai badan yang mengelola keuangan haji selalu memiliki Prinsip Syariah, Kehati hatian, Transparan, Nirlaba dan Akuntabel serta likuid, yang dimaksud likuid disini ialah BPKH siap jika ada keberangkatan haji di tahun ini dana kelolaan di BPKH likuid dan siap kapan pun mempersiapkan keuangan untuk keberangkatan haji untuk keberangkatan 2 kali haji dalam setahun.
Kontribusi BPKH dalam pengelolaan keuangan haji saat ini meski 2 tahun terakhir diterpa pandemi, pengelolaan dana haji yang dikelola BPKH pada 2021 terus meningkat 9,64 persen dibanding 2020, menjadi Rp 158,88 triliun , dengan jumlah jemaah tunggu mencapai 5 juta lebih jemaah.