Jakarta, 25 Maret 2024 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menghadirkan program “Balik Kerja Bareng” untuk membantu para pemudik kembali ke perantauan setelah libur Lebaran 2024. Program ini menyediakan 80 bus eksekutif gratis bagi para pemudik yang ingin kembali ke Jabodetabek dari 4 (empat) titik lokasi keberangkatan, yakni Surabaya, Semarang, Solo dan D.I Yogyakarta dengan tujuan kedatangan Jabodetabek pada tanggal 14-15 April 2024. Program Balik Kerja Bareng BPKH merupakan hasil kolaborasi dengan mitra kemaslahatan yaitu Baitul Maal Muamalat (BMM), Daarut Tauhid Peduli (DT Peduli), LAZISMU dan Solo Peduli. Total penumpang Balik Kerja Bareng BPKH 2024 yang dapat diangkut adalah 3.600 orang atau 1800 per hari.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan kepada umat Islam, khususnya dalam membantu kelancaran arus balik Lebaran. “Alhamdulillah, tahun ini BPKH kembali menyelenggarakan program ‘Balik Kerja Bareng’ untuk membantu para pemudik kembali ke perantauan. Program ini merupakan wujud nyata komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan terbaik dan turut andil meringankan beban umat,” ujar Fadlul.Bagi yang berminat untuk ikut program ini, maka dapat mendaftar secara online melalui laman https://bit.ly/BalikKerjaBarengBPKH2024 . Pendaftaran dibuka mulai 25 Maret hingga 5 April 2024. Namun jika kuota sudah terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran maka pendaftaran bisa ditutup sewaktu-waktu.
Syarat dan Cara Pendaftaran:
Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran program Balik Kerja Bareng BPKH 2024:
• Memiliki kartu karyawan/karyawati/pekerja atau identitas lain yang membuktikan memiliki pekerjaan atau usaha di Jabodetabek.
• Belum mendaftar di program mudik balik dari instansi manapun.
• Mengisi formulir secara online dengan data diri yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.
• Mendaftarkan anggota keluarga maksimal 6 orang (total 7 orang termasuk pemudik, balita terhitung 1 kursi).
• Pemudik balikbalita atau anak wajib melampirkanKartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) yang tercantum nama pemudik balita
Fasilitas:
• Bus eksekutif yang nyaman dan ber-AC
• Makan 1 kali
• Kaos pada saat keberangkatan
Sementara Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati menegaskan Program Balik Kerja Bareng BPKH gratis dan tidak dipungut biaya apapun. “Semoga program ini dapat membantu para pemudik kembali ke Jabodetabek dengan selamat dan tanpa hambatan. BPKH akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada umat Islam di Indonesia,” tandasnya.
Kegiatan kemaslahatan ini menggunakan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat, dimana pokoknya tetap dan akan terus bertambah. Sehingga tidak ada dana setoran awal yang digunakan untuk kegiatan Kemaslahatan.
BPKH berkomitmen dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji, PBPKH No 7 tahun 2018 dan PBPKH No 2 tahun 2019 Tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan salah satunya dalam bidang Sosial Keagamaan.
Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH, BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.