Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Badan Pelaksana BPKH telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelaksana Nomor 04/BPKH.00/01/2022 tentang penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan Badan Pengelola Keuangan haji.
Tentang Penunjukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengelola Keuangan Haji, PPID Utama, Tim Koordinator pengelolaan informasi, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengelola Keuangan Haji.
BPKH sebagai Lembaga hukum publik independen yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji berdasarkan Perpres No. 110 tahun 2017 dengan menjalankan amanat UU No. 34 tahun 2014. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. BPKH dalam pelaksanaan tugas dan wewenang berlandaskan pada prinsip prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Prinsip transparan sejalan dengan keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Badan Pengelola Keuangan haji berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 04/BPKH.00/01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengelola Keuangan Haji dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID Badan Pengelola Keuangan Haji dan Perangkat PPID Badan Pengelola Keuangan haji bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji