Publikasi

Kabar PPID

Pembangunan Kampung “Haji” BPKH di mulai
BERITA TERKINI

Pembangunan Kampung “Haji” BPKH di mulai

Setelah 4 tahun lebih mengungsi ada kabar terbaru untuk ratusan kepala keluarga yang menjadi penyintas atau korban bencana tanah bergerak di di kp. Cimenteng, Desa Kertaangsana, Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi. Hunian tetap yang mereka nantikan selama ini akan segera dibangun oleh program Kampung “Haji” program kemaslahatan BPKH.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan DT Peduli akan membangun Kampung “Haji” di Sukabumi. Kampung ini rencananya akan dihuni para penyintas bencana tanah bergerak di Sukabumi.

Kampung Haji akan dibangun di atas lahan seluas lima hektar di kp. Cimenteng, Desa Kertaangsana, Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi. Lahan dan sarana listrik disiapkan langsung pemerintah kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kerjasama pembangunan kampung “Haji” sukabumi.

sebanyak 129 rumah akan dibangun di sana. Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama pada jumat (14/7) dan dihadiri Anggota Badan pelaksana BPKH, Amri Yusuf, DT Peduli, Jajaran BPBD Kabupaten Sukabumi, Aparat setempat, hingga para penyintas.

selain hunian, kampung ini akan dilengkapi dengan masjid dan taman BPKH yang meliputi miniatur ka’bah, hijr ismail, maqam Ibarahim, dan trek safa-marwah.

“Kedepannya, pembangunan ini diharapakan dapat bermanfaat dan berkembang di bidang pariwisata serta ekonomi berkelanjutan ,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf.

Adapun Kampung Haji BPKH ini merupakan program pembangunan yang kedua , sebelumnya, Kampung Haji pernah didirikan di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, sebagai respon bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi 2018 lalu, Sampai saat ini, bermanfaat bagi warga yang menghuni dan juga bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah.

Pembangunan Kampung Haji ini disambut antusias masyarakat, terutama para penghuni hunian sementara. Selama empat tahun, mereka tinggal di hunian sementara lantaran rumah mereka sudah tak bisa ditinggali lagi.

“Jujur, saya sangat terharu. Kalau tidak malu mah, mau nangis. Empat tahun perjalanan, alhamdulillah, doa dikabulkan Allah. In syaa Allah, amanah ini akan dijaga sebaik mungkin. Terima kasih atas segala kebaikannya, semoga menjadi amal ibadah buat kita semua, “ ucap Kades Kertaangsana, Ence Ruswandi. (ACR/Astri)

 

Dana Abadi Umat

Berdasarkan kewenangan dan tugasnya menurut undang-undang BPKH melaksanakan 2 pengelolaan dana yaitu :

  1. Optimalisasi pengelolaan dana setoran awal dana haji
  2. Pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU)

Pada Program Kemaslahatan tidak menggunakan dana setoran awal jamaah, namun menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Umat. Menurut UU No 34 tahun 2014 bahwa seluruh nilai manfaat akan dikembalikan kepada umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan.

Pemberian bantuan ini sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.

Distribusi Program Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan serta tanggap bencana yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id