Publikasi

Kabar PPID

Kelola Dana Haji Lebih Baik, BPKH Lakukan Benchmarking ke Lembaga Tabung Haji Malaysia
BERITA TERKINI

Kelola Dana Haji Lebih Baik, BPKH Lakukan Benchmarking ke Lembaga Tabung Haji Malaysia

Kuala Lumpur – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan bechmarking ke Lembaga Tabung Haji (LTH) Malaysia. Studi banding ini untuk memperkaya pengetahuan terkait pengelolaan keuangan dana haji serta penyelenggaraan ibadah haji. Kegiatan bechmarking ini menjadi penting mengingat penyelenggaraan haji di kedua negara tersebut mempunyai sistem yang berbeda.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira menjelaskan bahwa di Indonesia, pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara terpisah oleh dua lembaga. Dimana pengelolaan keuangan haji dilakukan BPKH, sedangkan penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Oleh karena itu sumber utama dana penyelenggaraan haji berasal dari setoran jemaah serta hasil pengembangan atau nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh BPKH. Sedangkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) digunakan sebagai dukungan biaya tambahan.

Sementara itu di Malaysia, dengan adanya LTH yang telah berdiri selama 60 tahun dimana tugas pokok dan fungsinya (tusi) relatif berbeda dengan BPKH, dimana tidak hanya sebagai pengelola keuangan haji, tetapi juga sekaligus sebagai penyelengara ibadah haji, tentu memudahkan Pemerintah Malaysia di dalam menyelenggarakan ibadah haji bagi warganya.

“Yang menarik, di LTH telah dikembangkan sistem subsidi untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan status dan tingkat pendapatan sehingga lebih memenui prinsip Istitha’ah dalam menunaikan kewajiban haji. LTH membagi ke dalam 3 kelompok jemaah yang mendapatkan subsidi dengan jumlah subsidi yang berbeda,” ujar Acep di Kantor Lembaga Tabung Haji, Jalan Tun Razak, Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/8/23).

BPKH hadir atas undangan BPK RI yang dipimpin oleh Anggota V BPK RI, Ahmadi Nur Supit dalam rangka mencari best practices sebagai kriteria Pemeriksaan Kinerja atas Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M.  Tim lainnya adalah Auditor dari BPK RI antara lain Slamet Kurniawan, Arman Syifa dan Agustin Suhartati. Kemudian Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid, dan Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat.

Sedangkan dari pihak Tabung Haji Malaysia antara lain Executive Director of Group Finance Tabung Haji, Hj. Mustakim Mohamad; Financial Controller Hj. Shamsul Bahar b. Shamsudin; Head of Hajj Development and Innovation Hajjah Rozila bt. Omar Ali; Assistant General Manager of Hajj Management Haji Mohamad Zamry b. Mohd Noor; Assistant General Manager of Domestic Operations Haji Anuar b. Ahmad; Senior Manager of Hajj Business Support Haji Mohd Anuar b. Othman; Head of Hajj Agency Haji Mohd Zawawi b. Hj Bostam, serta Head of Hajj Guidance Haji Shahrin b. Awaludin.

Dalam kegiatan studi banding tersebut, Acep melihat bahwa dengan pengalaman puluhan tahun di dalam menyelenggarakan ibadah haji bagi warga Malaysia, menempatkan LTH bisa menjalin kerjasama dengan penyedia layanan di Arab Saudi yang dilaksanakan 3-5 tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.  Sedangkan Indonesia, kontrak perjanjian dengan penyedia layanan di Arab Saudi dilakukan pada saat tahun berjalan.

“Selama ini terkait penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji selalu menjadi obyek benchmarking. Apa yang dilaksanakan di Malaysia, tentu menjadi bahan referensi bagi BPKH agar pengelolaan keuangan haji menjadi lebih baik. Sehingga penyelenggaraan ibadah haji juga akan semakin baik,” ujar Acep.

“Yang penting, apa yang sudah dilakukan LTH bisa dicontoh oleh BPKH dan juga sebaliknya. Apalagi dari segi yield pengembangan keuangan haji, BPKH relatif lebih tinggi dibanding LTH. Hal ini dapat menjadi forum sharing session best practice antara LTH dan BPKH,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, terkait pengelolaan keuangan haji, BPKH sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut atau quintrick sejak BPKH menyusun Laporan keuangan Tahun 2018. Tahun 2022 juga merupakan tahun pertama BPKH menyusun laporan keuangan konsolidasian dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai anak perusahaan.

Bagi BPKH, Opini WTP atas Laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent. Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, anggota V BPK RI, Ahmadi Nur Supit mengatakan bahwa studi banding ini merupakan sharing session tentang best practices dalam kriteria Pemeriksaan Kinerja atas Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M. “Benchmarking ke Lembaga Tabung Haji Malaysia ini sebagai sharing session terkait penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji,” katanya.

Ahmad memaparkan, hal penting yang bisa menjadi pembelajaran adalah bahwa di Malaysia, dengan adanya Tabung Haji, mereka bisa melaksanakan kontrak perjanjian dengan penyedia layanan di Arab Saudi sudah 3-5 tahun sebelumnya. Sedangkan untuk kontrak perjanjian Indonesia dengan penyedia layanan di Arab Saudi dilakukan pada saat tahun berjalan.

“Malaysia melakukan kontrak perjanjian dengan penyedia layanan di Arab Saudi itu 3-5 tahun sebelumnya, dan pada praktiknya perjanjian kita dalam tahun berjalan,” ungkapnya. “Apakah dimungkinkan kita dapat melakukan perjanjian seperti itu?, nanti kita akan cari solusinya, maka itu BPK memfasilitasi pertemuan ini dan kedepannya pengalaman yang didapat dari Tabung Haji ini bisa memberikan suatu yang positif dan akan menjadi contoh pada perbaikan haji kedepan,” ujarnya.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid menyampaikan pada penyelenggaraan haji Tahun 1444H/2023M ini mempunyai kesamaan saat menimpa jemaahnya berada di Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina). Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah berdiskusi panjang terkait kejadian di Masyair ini. Ia berharap dengan pertemuan ini dapat dicari solusi agar kejadian yang menimpa jemaah haji ini tidak terulang kembali.

“Arab Saudi sudah terlena karena pada tahun 2022 yang jemaahnya hanya 46 persen dan tidak ada masalah sama sekali. Namun, pada musim haji tahun 2023 ini yang sama dengan kondisi jemaah tahun 2022, yang membuat mereka lalai untuk melalukan mitigasi,” ujar Subhan

Terkait Istitha’ah Kesehatan, pihaknya akan belajar dengan Malaysia yang angka kematian jemaahnya tergolong kecil. Kemenag pada musim haji tahun depan akan mengubah pola keberangakatan jemaah haji. Setelah jemaah lolos tes pemeriksaan kesehatan baru bisa melakukan pelunasan biaya hajinya.

“Untuk hal ini kami perlu belajar dengan Malaysia, konon angka kematiannya itu kecil karena pemeriksaannya ketat sejak di tanah air. Tahun ini pemerikasan kesehatan akan dilakukan sebelum pelunasan. Persoalan ini akan segera dibahas oleh DPR. Jadi yang nggak lolos tes kesehatan tidak diizinkan pelunasan biaya haji,” katanya.

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id