Gorontalo, 03 Agustus 2023 – BPKH menggelar sosialisasi keuangan haji, Kamis (03/08) di Asrama haji Gorontalo. Dalam kesempatan tersebut Amri Yusuf – Anggota Badan Pelaksana BPKH menyampaikan update pengelolaan keuangan haji. Pada Triwulan pertama tahun 2023, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengelola dana haji hingga Rp168 triliun. Begitu juga dengan perolehan nilai manfaat yang mencapai Rp 2,75 triliun. Capaian Triwulan 1 tahun 2023 telah melampaui target, yakni Rp 168 triliun, meningkat 4,31 persen dibandingkan triwulan I tahun 2022.
Selain itu Amri Yusuf juga mengenalkan anak perusahaan BPKH. Sebagaimana diketahui selain sebagai pemegang saham mayoritas Pt. Bank Muamalat Indonesia Tbk., BPKH sudah berhasil membentuk anak perusahaan dengan nama Syarikah BPKH Limited dan mendapatkan Commercial registration dari Ministry of Commerce Saudi dengan Nomor CR 4031279403 pada 16 Maret 2023. Pembentukan anak perusahaan ini sebelumnya telah dirintis oleh pimpinan manajemen BPKH periode sebelumnya, namun menghadapi kendala proses perijinan di Arab Saudi yang tidak mudah. Kini dengan terbentuknya Syarikah BPKH Limited menjadi perpanjangan tangan bagi BPKH melakukan berbagai investasi di Ekosistem perhajian di Arab Saudi. “ Harapannya dengan terbentuknya anak perusahaan di Arab Saudi mampu memberikan kontribusi pada perolehan nilai manfaat dan bisa melakukan efisiensi berbagai biaya dalam penyelenggaraan ibadah haji”- terang Amri yusuf.
Sosilaisasi dilakukan bersama Anggota DPR RI Komisi VIII Ida Syahidah Rusli Habibie berlangsung berlangsung dengan interaktif. Ida menyoroti pemberitaan Hoax terkait Dana haji yang nyatanya dikelola dengan baik transparan dan akuntabel, terbukti BPKH kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan BPKH yang ke-5 kali secara berturut-turut dari BPK. “ Pemberitaan semacam itu sama sekali tidak benar, dana haji Aman dikelola secara Transparan dan akuntabel, DPR tidak akan tinggal diam dan turut mengawasi pengelolaan keuangan haji yang dilakukan. DPR Juga terus berjuang agar biaya penyelenggaraan haji dapat di efisienkan, dan Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah tetap terjangkau masyarakat”- Pungkas Ida syahidah yang disambut tepuk tangan hadirin.
Selain itu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus mendorong formulasi komposisi terbaik anatara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan prosentase Bipih yang ditanggung jemaah, agar menjaga keadilan bagi jemaah tunggu dan menjaga sustainabilitas keuangan haji itu sendiri. Adapun, pada tahun ini telah direalisasikan dengan komposisi 55% Bipih berbanding 45% nilai manfaat. “Jadi teman-teman di DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk 2023 konsep BPIH atau Bipih yang berkeadilan itu berkelanjutan dan termasuk untuk memenuhi prinsip istitha’ah itu dimulai dengan komposisi 55%-45% untuk tahun ini,” kata Amri. Saat ini penggunaan nilai manfaat 80 persen digunakan untuk membiayai jemaah haji berangkat dan sisanya 20 persen disalurkan ke 5,3 juta orang Jemaah Haji Tunggu melalui virtual account yang mereka miliki.
Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH
BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.