Foto

BPKH bersama DT Peduli resmikan Masjid As-Salam di Dago, Bandung

Konsisten Jaga Laporan Keuangan Haji, BPKH Raih Opini WTP 5 Kali beruturt-turtu dari BPK RI

Jakarta, 25 Juli 2023 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan
BPKH Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP ini merupakan
yang kelima kalinya berturut-turut atau quintrick sejak BPKH menyusun Laporan keuangan
Tahun 2018. Tahun 2022 juga merupakan tahun pertama BPKH menyusun laporan keuangan
konsolidasian dengan BMI sebagai anak perusahaan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bagi BPKH Opini WTP atas
Laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas
pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas
pengelolaan dana haji yang prudent.
“Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati,
transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukan bahwa
pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”,
ujar Fadlul
Secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
dimana hasilnya berupa nilai manfaat yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan
ibadah haji itu sendiri setiap tahun.
Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan
Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. Posisi dana haji yang dikelola BPKH
sampai dengan bulan Desember 2022 mengalami peningkatan 4,88 % atau menjadi sebesar
Rp166,54 triliun dibanding tahun 2021 senilai Rp158,79 triliun. Sedang dari sisi nilai manfaat,
BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,18 T di tahun 2022. Nilai tersebut telah
melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan di tahun 2022 yaitu sebesar Rp9,07 T
dengan capaian 112,26%. Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung
penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.
Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas
wajib. Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio
yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh
kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam
bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio Solvabilitas
BPKH dari tahun 2021 sampai 2022 terus bertumbuh, dari 100,34% menjadi 100.76%.
Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib
menjaga minimal 2x BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2022 rasio likuiditas wajib terjaga
sebesar di angka 2,22x BPIH. Rasio likuiditas wajib 2,22x berarti BPKH telah mempersiapkan
dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji melebihi 2 kali pelaksanaan haji.
Laporan operasional BPKH tahun 2022 mencatat surplus sebesar Rp3,4 triliun dan tidak
terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp2 triliun dalam
bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang
dimaksudkan untuk terus meningkatkan kinerja kualitas Pengelolaan Keuangan Haji ke depan.
BPKH mengapresiasi pengawasan yang selalu dilakukan BPK.
“BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan
berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus, audit yang dilakukan
BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga
menjunjung tinggi independensi, obyektifitas dan profesionalisme dalam mengawasi Dana
Haji”, pungkas Fadlul di Jakarta, Selasa (25/07).
Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, Laporan
keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR.
Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum
publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH
BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehatihatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan
meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya
perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id