Jakarta, 27 Juni 2022 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keempat kalinya. Ini merupakan Opini WTP yang diterima BPKH berturut-turut semenjak tahun 2018. Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPKH Tahun Anggaran 2021 tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, Senin (27/6) di auditorium BPK.
Dalam pernyataannya, Anggito menekankan, “Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga, bahwa dana haji kami kelola secara akuntabel, transparan dan penuh kehatian-hatian sesuai ketentuan yang berlaku,”.
Audit yang dilakukan BPK, kata Anggito, menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji selalu diawasi dengan ketat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan mampu memberi nilai manfaat untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.
“Dengan pengelolaan keuangan haji yang baik, dipastikan dana haji aman, likuid, serta siap dipakai kapan saja untuk keperluan haji,” tegasnya.
Anggito berterima kasih kepada seluruh jajaran BPKH yang selama ini bekerja keras mengelola dana umat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
“Apresiasi saya untuk seluruh jajaran BPKH yang memungkinkan kita meraih opini WTP empat kali beruntun. Ini bukan usaha yang mudah, tapi harus kita pertahankan,” tukasnya.
Hadir pula dalam acara ini Plt. Anggota V BPK RI Isma Yatun, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH Acep R.Jayaprawira. Acep mengakui kontribusi BPK untuk memastikan pengelolaan dana haji selalu berada di rel yang benar.
“BPKH telah menjalankan tata kelola keuangan Haji yang transparan dan akuntabel. Ini tidak lepas dari peran BPK yang telah menjaga standar pengelolaan keuangan haji menjadi lebih baik dari waktu ke waktu,” ucapnya.
Di tahun 2021, saldo dana haji yang dikelola oleh BPKH mengalami kenaikan sebesar 9,58 persen dari yang sebelumnya sebanyak Rp.144,91 Triliun di tahun 2020, menjadi Rp.158,79 Triliun. Hal ini tentunya mempengaruhi aset BPKH di tahun 2021 di mana tercatat juga mengalami kenaikan 10,17 persen.
Selain itu, Perolehan Nilai Manfaat juga mengalami kenaikan menjadi Rp.10,50 Triliun di tahun 2021, dari tahun sebelumnya. Di tahun 2020, BPKH memperoleh nilai manfaat sebesar 7,43 Triliun rupiah. Perolehan ini kemudian dimanfaatkan BPKH untuk terus bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan dana haji dengan memegang teguh asas syariah dan transparansi. (Humas)