Jakarta, 31 Oktober 2024 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menunjukkan komitmennya dalam ikut memajukan pendidikan di Indonesia. Pada Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 pada Rabu (30/10) di Jakarta secara resmi meluncurkan Program Beasiswa Haji. Program ini ditujukan untuk membantu penyelesaian studi melalui dukungan dari Nilai Manfaat Dana Abadi Umat yang dikelola oleh BPKH. Dengan harapan dapat mengurangi angka pelajar dan mahasiswa yang putus sekolah atau kuliah karena terkendala biaya.
Program Beasiswa Haji BPKH juga ditujukan untuk menyiapkan insan yang unggul melalui dukungan akses Pendidikan, pembinaan berbasis nilai-nilai keislaman, mendorong kepedulian untuk memajukan kualitas hidup umat dan bangsa Indonesia, meningkatkan angka partisipasi Pendidikan, serta menurunkan angka putus sekolah. Selain memberikan bantuan biaya pendidikan, penerima beasiswa juga akan mendapatkan pelatihan terkait capacity dan character building serta pengetahuan terkait keuangan haji selama 2 semester (satu tahun). Materi – materi tersebut akan disampaikan melalui fasilitas Learning Management System (LMS) yang akan disediakan oleh BPKH.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan dana Beasiswa Haji Indonesia berasal dari Nilai Manfaat Dana Abadi Umat yang dikelola oleh BPKH bukan berasal dari dana haji. Dengan demikian, program ini merupakan wujud nyata dari pengelolaan keuangan haji yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda. “Untuk beasiswa yang kita luncurkan itu dari distribusi Dana Kemaslahatan yang dihasilkan dari nilai manfaat Dana Abadi Umat. Bukan dari dana haji,” ungkapnya.
Sasaran penerima Beasiswa Haji BPKH adalah 1000 pelajar SMA atau sederajat dan 1000 mahasiswa aktif pada jenjang pendidikan Vokasi atau Sarjana (Strata 1). Sampai dengan saat ini cakupan wilayah penerima manfaat program Beasiswa Haji BPKH beasiswa haji BPKH telah tersebar ke ratusan kampus dan sekolah yang tersebar dari Sabang hingga Marauke.
BPKH terus berkomitmen dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji, PBPKH No 7 tahun 2018 dan PBPKH No 2 tahun 2019 Tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan salah satunya dalam bidang Pendidikan.