Artikel

BPKH Hadir Melayani Umat

BPKH Hadir Melayani Umat

Badan Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat islam. BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Hal ini terbentuk berdasarkan Undang -Undang No 34 Tahun 2014 dan Perpres No 110 Tahun 2017 serta PP No.5 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji. Dana haji yang dikelola dipertanggungjawabkan secara langsung ke presiden melalui menteri agama dan di audit oleh Auditor BPK RI sehingga pengelolaannya harus transparan dan akuntabel. untuk info lebih lengkap yuk kunjungi : www.bpkh.go.id BPKH – Hadir Melayani Umat

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id