Publikasi

Kabar PPID

Biaya Haji 1445 H/2024 M telah ditetapkan , BPKH Siapkan Nilai Manfaat 8,2 T penuhi Biaya Haji 1445 H/2024 M
BERITA TERKINI

Biaya Haji 1445 H/2024 M telah ditetapkan , BPKH Siapkan Nilai Manfaat 8,2 T penuhi Biaya Haji 1445 H/2024 M

akarta, 27 November 2023 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah diputuskan antara Kementerian Agama dengan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286 per jemaah dengan rincian:
a) Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567,
b) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
c) Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah. BPKH juga siap memberikan dukungan nilai manfaat dari BPKH yang diperlukan sebesar Rp.8,2 triliun untuk penyelenggaraan haji tahun 2024. Proporsi yang telah disepakati sebesar 60% ditanggung oleh jemaah haji dan 40% ditanggung dari Nilai Manfaat BPKH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan menyambut positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji. “BPKH juga siap memenuhi biaya, termasuk kuota
tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji” ungkap Fadlul. Dengan pengumuman biaya yang lebih awal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk bisa melakukan cicilan setoran lunas agar saat
keberangkatan jemaah tidak terbebani Bipih yang telah diputuskan. Penetapan tersebut menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.600, dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan
Living Cost dalam bentuk SAR.

Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati selama 41 (empat puluh satu) hari. Sementara fasilitas makanan yang diterima oleh jemaah berjumlah 27 kali makan di Madinah, dan di Mekkah sebanyak 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan sesudah Armusna). Menu Katering untuk jemaah haji harus bercita rasa Nusantara dan dioptimalkan secara sungguh-sungguh berbahan Baku serta juru masaknya berasal dari Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panitia kerja BPIH Kementerian Agama RI mMenyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/ 2024 M sebesar
Rp.14.558.658.000. Selain itu Panja Komisi VIII DPR RI juga meminta Panja kementerian Agama Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 1445 H/ 2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH. Dalam kesempatan itu, disepakati pula bahwa Biaya Perjalanan Ibadah haji (bipih) untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Tahun 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp93.410.286.

BPKH menghimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat
tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan
sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id