Standar Layanan

Prosedur Layanan

Prosedur Pelayanan Informasi Publik

01

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada tim PPID BPKH dengan mengisi formulir permohonan informasi yang telah tersedia pada laman website PPID BPKH

02

Tim PPID BPKH meregistrasi dan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan informasi publik

03

Tim PPID BPKH melaporkan permohonan informasi publik kepada bagian yang berwenang
di BPKH

04

Pengajuan informasi publik yang telah masuk ditelaah oleh bagian yang berwenang di BPKH

05

Apabila permohonan tidak disetujui maka tim PPID BPKH akan memberikan jawaban tertulis kepada pemohon bahwa pengajuan informasi tidak disetujui

06

Apabila permohonan informasi membutuhkan waktu lebih lama dari yang seharusnya maka tim PPID BPKH akan memberikan informasi secara tertulis kepada pemohon

07

Apabila permohonan informasi telah disetujui maka tim PPID akan mengirimkan jawaban dan penjelasan (bila diperlukan) kepada pemohon

PPID
Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Muamalat Tower,
  • Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
  • Jakarta 12940, Indonesia.
Hubungi Kami
  • (021 ) 83793001 (hunting)
  • +62 821 9090 6002
  • (WA Contact Center)
  • Fax: 021 83793019
  • Email: info@bpkh.go.id