Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada tim PPID BPKH dengan mengisi formulir permohonan informasi yang telah tersedia pada laman website PPID BPKH
Tim PPID BPKH meregistrasi dan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan informasi publik
Tim PPID BPKH melaporkan permohonan informasi publik kepada bagian yang berwenang
di BPKH
Pengajuan informasi publik yang telah masuk ditelaah oleh bagian yang berwenang di BPKH
Apabila permohonan tidak disetujui maka tim PPID BPKH akan memberikan jawaban tertulis kepada pemohon bahwa pengajuan informasi tidak disetujui
Apabila permohonan informasi membutuhkan waktu lebih lama dari yang seharusnya maka tim PPID BPKH akan memberikan informasi secara tertulis kepada pemohon
Apabila permohonan informasi telah disetujui maka tim PPID akan mengirimkan jawaban dan penjelasan (bila diperlukan) kepada pemohon