Banda Aceh – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar seminar nasional, di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Kamis (14/9/2023).
Seminar nasional itu mengangkat tema “Berkhidmat untuk umat: revitalisasi peran BPKH menuju pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan dan akuntabel”. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Saiful Rahmat Dasuki, Direktur Harmonisasi Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, Roberia, Kepala BPKH Fadlul Imansyah.
“Jadi pada hari ini BPKH bersama dengan USK telah menyelenggarakan seminar nasional mengenai revitalisasi peran BPKH menuju pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan dan akuntabel,” kata Kepala BPKH, Fadlul Imansyah.
Kegiatan ini kata Fadlul, sebagai sarana bagi akademisi dan praktisi dalam rangka bertukar pikiran, pengetahuan dan mencari langkah yang strategis dalam menghadapi tantangan isu dalam pengelolaan haji terutama di ruang lingkup hukum dan kelembagaan.
Dia mengakui, salah satu tantangan hukum yang dihadapi BPKH saat ini adalah posisinya yang berada sebagai lembaga independen di luar pemerintah. Namun di sisi lain, kata Fadlul harus menjalankan kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggungan jawab dari pemerintah.
“Salah satu tujuan dari kami adalah bahwa ada diskusi dialog dan kolaborasi terkait dengan beberapa hal misalnya harmonisasi antara undang-undang Nomor 34 tahun 2014, undang-undang nomor 8 tahun 2019 dan juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum di dalam pengelolaan keuangan haji,” ujarnya.
Berangkat dari hal itu, kata Fadlul, isu ini perlu diluruskan dan diselesaikan terkait dengan pengelolaan keuangan haji. Kata dia, ini menjadi tantangan dalam rangka untuk meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanatkan dalam undang-undang.
Intinya dari kolaborasi ini, sebut Fadlul, ingin menjadikan kesempatan ini sebagai wadah diskusi, dialog dan kolaborasi terkait harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018. Selain itu juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum dalam pengelolaan keuangan haji.
Dia berharap, forum ini dapat mempertemukan dan menyatukan segala pemikiran sehingga dapat menghasilkan ide dan gagasan yang bermanfaat khususnya terkait pengelolaan keuangan haji.
“Jadi kami menyadari bahwa isu-isu hukum ini perlu disesuaikan terkait dengan pemberlakuan Haji Dan ini menjadi tantangan dalam rangka untuk terus dapat meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanahkan oleh undang-undang,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Marwan, mengucapkan terima kasih kepada BPKH yang telah menberikan kepercayaan terhadap USK untuk melaksanakan seminar nasional ini.
Dari seminar ini, kata Marwan, civitas akademik maupun mahasiswa mendapat pencerahan yang baik tentang keberadaan maupun peran BPKH itu sendiri.
Selama ini kata Marwan, tidak sedikit masyarakat Indonesia khususnya umat muslim mempertanyakan kemana dana haji itu di bawa, mengingat dananya yang luar biasa banyak.
“Melalui diskusi ini sudah terjawab apa yang menjadi sorotan masyarakat selama ini,” tutupnya.