- Merencananakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan Badan Pengelola Keuangan Haji yang dapat diakses oleh publik;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Melaksanakan uji konsekuensi;
- Menetapkan daftar informasi yang dikecualikan;
- Mengkoordinasikan pelayanan informasi publik dan informasi yang dikecualikan di Badan Pengelola Keuangan Haji;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa
Tugas dan Fungsi PPID BPKH
Wewenang PPID BPKH
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Pengujian Konsekuensi bersama dengan PPID Pelaksana
- Menolak Permintaan Informasi Publik secara tertulis dalam hal Informasi Publik yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Badan Pengelola Keuangan Haji
- Menghadiri rapat pembahasan terkait keterbukaan Informasi Publik di tingkat kementerian/lembaga
- Meminta Informasi Publik kepada PPID Pelaksana pemilik Informasi Publik dalam hal Informasi Publik yang diminta oleh Pemohon dikuasai oleh PPID Pelaksana
- Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan/atau unit terkait dalam melaksanakan pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik
- Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan PPID Pelaksana, unit terkait, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum yang berkaitan dengan tugas Badan Pengelola Keuangan Haji terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Mengusulkan kepada Atasan PPID Badan Pengelola Keuangan Haji untuk mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan
- Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi