Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Tata cara permohonan dan pelayanan informasi publik di PPID BPKH

01

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada tim PPID BPKH dengan mengisi formulir permohonan informasi yang telah tersedia pada laman website PPID BPKH

02

Registrasi & Verifikasi

Tim PPID BPKH meregistrasi dan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan informasi publik

03

Penelaahan Permohonan

Tim PPID BPKH melaporkan permohonan informasi publik kepada bagian yang berwenang di BPKH

04

Penyiapan Informasi

Pengajuan informasi publik yang telah masuk ditelaah oleh bagian yang berwenang di BPKH

05

Penolakan (Jika Tidak Disetujui)

Apabila permohonan tidak disetujui maka tim PPID BPKH akan memberikan jawaban tertulis kepada pemohon bahwa pengajuan informasi tidak disetujui

06

Pemberitahuan Waktu

Apabila permohonan informasi membutuhkan waktu lebih lama dari yang seharusnya maka tim PPID BPKH akan memberikan informasi secara tertulis kepada pemohon

07

Penyerahan Informasi

Apabila permohonan informasi telah disetujui maka tim PPID akan mengirimkan jawaban dan penjelasan (bila diperlukan) kepada pemohon

08

Tindak Lanjut & Evaluasi

Tim PPID BPKH melakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap pelayanan informasi publik yang telah diberikan kepada pemohon