Profil BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji
Visi & Misi
Arah dan tujuan Badan Pengelola Keuangan Haji
Visi BPKH
Menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat
Misi BPKH
- Membangun kepercayaan melalui pengelolaan sistem keuangan yang transparan dan modern
- Meningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerjasama strategis
- Melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan profesionalitas
- Menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintergeritas dan profesional
- Memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat
Tugas, Fungsi & Landasan Hukum
Dasar pengelolaan keuangan haji yang amanah dan profesional
Tugas BPKH
BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.
Fungsi BPKH
- Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji
- Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji
- Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji
Landasan Hukum
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pendirian BPKH pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden No. 110/2017 dan Peraturan Pemerintah No. 5/2018.
Mandat BPKH adalah menginvestasikan dana haji dari calon Jemaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi Jemaah haji dan kemaslahatan umat.
Tujuan Pengelolaan Keuangan Haji
- Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Rasionalitas dan Efisiensi Penggunaan BPIH
- Manfaat Bagi Kemaslahatan Umat
Asas Pengelolaan Keuangan Haji
- Prinsip Syariah
- Prinsip Kehati-hatian
- Manfaat
- Nirlaba
- Transparan
- Akuntabel
Profil Pimpinan
Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH
Dewan Pengawas
Badan Pelaksana