Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 huruf F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan: (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi; (2) Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proposional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Badan Pelaksana BPKH telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelaksana Nomor 04/BPKH.00/01/2022 tentang penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji.