Latar Belakang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 huruf F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan: (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi; (2) Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proposional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Badan Pelaksana BPKH telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelaksana Nomor 04/BPKH.00/01/2022 tentang penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji.

Tentang BPKH

BPKH sebagai Lembaga hukum publik independen yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji berdasarkan Perpres No. 110 tahun 2017 dengan menjalankan amanat UU No. 34 tahun 2014. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

BPKH dalam pelaksanaan tugas dan wewenang berlandaskan pada prinsip prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Prinsip transparan sejalan dengan keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

PPID Badan Pengelola Keuangan Haji dan Perangkat PPID Badan Pengelola Keuangan Haji bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji.

Visi

Visi PPID BPKH

Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel dan Terpercaya

Misi

Misi PPID BPKH

  • Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan serta modern
  • Penguatan koordinasi membangun kepercayaan atas asas keterbukaan informasi
  • Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi

Tugas dan Fungsi

  1. Merencananakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan BPKH yang dapat diakses oleh publik
  2. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
  3. Melaksanakan uji konsekuensi
  4. Menetapkan daftar informasi yang dikecualikan
  5. Mengkoordinasikan pelayanan informasi publik dan informasi yang dikecualikan di BPKH
  6. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa

Wewenang

  1. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Pengujian Konsekuensi
  2. Menolak Permintaan Informasi Publik secara tertulis dalam hal Informasi Publik yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan
  3. Menghadiri rapat pembahasan terkait keterbukaan Informasi Publik di tingkat kementerian/lembaga
  4. Meminta Informasi Publik kepada PPID Pelaksana pemilik Informasi Publik
  5. Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan/atau unit terkait dalam pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik
  6. Melakukan pendampingan dan koordinasi terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  7. Mengusulkan kepada Atasan PPID untuk mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan
  8. Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman keterbukaan Informasi Publik
  9. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
  10. Menetapkan strategi pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan kebijakan teknis Informasi publik

Struktur Organisasi PPID BPKH

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pengarah
PENGARAH
(Kepala Badan Pelaksana)
Atasan PPID
ATASAN PPID
(Deputi Kesekretariatan Badan)
PPID Utama
PPID UTAMA
(Kadiv Humas & Administrasi Kantor)
Koordinator
Pengelolaan Kearsipan
(Manajer Administrasi Kantor)
Koordinator
Pengelolaan Informasi
(Manajer Komunikasi dan Humas)
Koordinator
Pelayanan Informasi & Dokumentasi
(Humas)
Koordinator
Pengaduan & Penyelesaian Sengketa Informasi
(Kadiv Hukum)
PPID Pelaksana
PPID PELAKSANA
(Asisten Manajer Sekretariat)